Sabtu, 05 Maret 2011

Manhaj Ahlussunnah wal Jamaah

Sering kita mendengar istilah "aswaja", di Indonesia istilah "aswaja" banyak dihubungkan dengan salah satu ormas (Organisasi Kemasyarakatan).  Bahkan di daerah dekat saya tinggal (admin blog_red) ada sebuah gedung pertemuan yang diberi nama "Gedung Aswaja". Sebenarnya apa itu "aswaja"? Betul, "aswaja" adalah kependekan dari Ahlussunnah wal Jamaah? Apa itu Ahlussunnah wal Jamaah? Mari simak ulasan singkat berikut:



A. Pendahuluan
  1. Meyakini bahwa manhaj salaf adalah manhaj yang ma’shum dan aman, dan bahwa jalan apapun yang tidak berdiri di atas Al-Kitab dan As-Sunnah dan berdasarkan pemahaman Salaful Ummah maka mesti ada penyimpangannya, semakin jauh dari manhaj Salaf maka semakin jauh penyimpangannya.
  2. Akhir umat ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan apa yang telah menjadikan baik pendahulunya.
  3. Madzhab salaf adalah madzhab yang paling berilmu, paling bijak dan paling selamat. Adapun perkataan bahwa, “Madzhab salaf itu paling selamat, dan madzhab Khalaf itu paling berilmu dan paling bijak” adalah perkataan orang yang tidak memiliki kapasitas, atau perkataan orang jahil terhadap dalil-dalil yang meyakinkan dan menentramkan hati tentang madzhab salaf.
  4. Menyeru kepada manhaj tashfiyah (pemurnian) dan tarbiyah (pendidikan). Tashfiyah bersifat universal, baik dalam aqidah maupun manhaj ilmu dan amal. Tarbiyah di atas agama yang murni dan bersih dari campur tangan orang-orang yang jahil dan dengki.
  5. Ahlussunnah bersikap netral (tengah-tengah) di antara golongan yang melampaui batas/berlebihan dan golongan yang lalai/berkekurangan:
    • Tengah-tengah dalam bab sifat-sifat Allah di antara golongan mu’aththilah (pengingkar) dan golongan mumatsilah (pentasybih/penyerupa). Maka ahlussunnah menetapkan sifat-sifat Allah dengan tanpa menyerupakan dengan sifat-sifat makhluk-Nya dan dengan tanpa pengingkaran.
    • Tengah-tengah dalam bab wa’d dan wa’id (janji dan ancaman) di antara golongan murji’ah dan qadariyyah maupun golongan yang lainnya.
    • Tengah-tengah dalam masalah takfir (pengkafiran). Mereka tidak meniadakan pengkafiran secara mutlak, namun mereka tidak mengkafirkan orang dengan setiap dosa yang dilanggarnya. Mereka tidak mengatakan bahwa mengkafirkan orang tertentu itu tidak mungkin, namun mereka juga tidak menkafirkan orang tertentu tanpa terpenuhi syarat-syaratnya dan selama masih ada penghalang-penghalangnya. Mereka tidak bersikap tawaqquf (diam) untuk menetapkan keislaman seseorang yang lahirnya memeluk Islam, atau seseorang yang jelas-jelas ingin masuk Islam. Mereka berbaik sangka terhadap ahli kiblat yang bertauhid dan terhadap orang-orang yang berada dalam lingkaran Islam dan yang ingin masuk ke dalam Islam.
    • Tengah-tengah dalam bab penamaan istilah Islam dan Iman serta hukum-hukumnya diantara golongan khawarij dan mu’tazilah, serta di antara golongan murji’ah dan jahmiyyah.
    • Tengah-tengah dalam bab taqdir di antara golongan qadariyyah dan jabriyyah.
    • Tengah-tengah dalam bab kecintaan terhadap Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di antara golongan yang berlebihan dan yang lalai/berkekurangan.
    • Tengah-tengah dalam sikap terhadap sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa salla wa radhiyallahu ‘anhum- di antara golongan rafidhah dan golongan khawarij.
    • Tengah-tengah dalam menyikapi akal di antara golongan yang menuhankanya dan golongan yang mengabaikannya.
    • Tengah-tengah dalam menyikapi para ulama di antara golongan khawarij dan golongan shufiyyah yang melampaui batas. Ahlussunnah mencintai dan memuliakan para ulama, beradab di hadapan mereka, membela mereka, berprasangka baik kepada mereka, menebarkan sifat-sifat terpuji mereka. Ahlussunnah juga tidak tergesa-gesa dalam menyalahkan ulama, namun bertatsabbut (mencari kejelasan) terlebih dahulu dalam hal itu, jika ternyata benar bahwa seorang ulama telah jatuh dalam kesalahan barulah mereka menetapkan kesalahan tersebut.
    • Tengah-tengah dalam menyikapi para pemimpin di antara golongan khawarij, mu’tazilah dan rafidhah. Mereka Tengah-tengah di antara golongan yang berlebihan dan yang merendahkan/berkekurangan. Maka ahlussunnah tidaklah seperti golongan khawarij yang merendahkan dan mengabaikan ketaatan kepada pemimpin yang zhalim, tidak pula seperti mu’tazilah dan rafidhah yang berlebihan dalam mentaati para pemimpin.
    • Tengah-tengah dalam masalah karamah para wali di antara kaum filsafat dan kaum shufiyyah. (Kaum filsafat mengingkari adanya karamah para wali sebagaimana mereka mengingkari mukjizat para nabi. Adapun golongan mu’tazilah dan sebagian pengikut madzhab asy’ariyyah mengingkari karamah para wali dengan alasan ketercampurbaurannya dengan mukjizat.
    • Tengah-tengah dalam bab syafa’at di antara golongan dan mu’tazilah yang mengingkarinya dan golongan rafidhah, shufiyyah dan kaum musyrikin yang berlebihan dan menetapkan syafa’at.
B. Manhaj dalam Beragama, Berakidah dan Keimanan
  1. Aqidah Islamiyyah itu adalah keimanan yang pasti terhadap Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan qadar yang baik dan yang buruk, dan terhadap seluruh apa yang terdapat dalam Al-kitab dan As-Sunnah baik menyangkut prinsip-prinsip agama dan berita-beritanya, juga terhadap ijma’ salafus shalih, serta menerima sepenuh hati terhadap hukum dan perintah Allah, syari’at dan takdir-Nya, dan terhadap rasul-Nya dengan menta’ati dan mengikutinya.
  2. Agama itu adalah nasihat, yaitu untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, dan untuk para pemimpin dan khalayak kaum muslimin.
  3. Sebaik-baik orang yang berbicara tentang aqidah, yang menafsirkan makna “Laa Ilaaha Illallah” dan yang berbicara tentang manhaj adalah salafus shalih serta para ulama yang mengikuti jalan mereka.
C. Manhaj dalam Hukum dan Berhukum
  1. Berhukum dengan syariat Allah itu adalah wajib, dalam urusan yang besar maupun kecil, yang lahir maupun tersembunyi, baik berkaitan dengan masalah keyakinan/aqidah maupun pensyariatan.
  2. Berhukum kepada selain hukum Allah merupakan suatu kejahatan dan tirani. Di antaranya ada yang merupakan kufur i’tiqadi (yang dapat mengeluarkan dari agama) dan ada pula yang merupakan kufur amali (yang tidak mengeluarkan dari agama) yang kedudukannya seperti dosa besar dan pelakunya tidak dikafirkan, serta urusannya dikembalikan kepada masyi’ah (kehendak) Allah jika dia mati dalam keadaan belum bertobat dari perbuatan tersebut.
  3. Segenap aspek kehidupan harus diputuskan dengan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, tidak boleh keluar dari koridor keduanya, banyak maupun sedikit. Adapun dalam urusan yang murni bersifat duniawi, maka Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- telah membolehkan kita mengaturnya sesuai dengan kemaslahatan yang ingin dicapai, selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda, “Kalian lebih mengetahui dengan urusan dunia kalian.”
D. Manhaj dalam Ilmu dan Amal
  1. Ahlussunnah wal jama’ah sangat berhati-hati dalam berfatwa, dan bahwa mereka memperoleh berbagai hakikat ilmu dan amal dalam jangka waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan selain mereka sepanjang abad dan generasi.
  2. Mereka berpegang teguh kepada amanah ilmiah.
  3. Ahlussunnah memiliki keistimewaan dalam hal mengorelasikan nash-nash (Al-Qur’an maupun As-Sunnah) dan mengembalikan perkara yang mutasyabih (tidak jelas/meragukan) kepada perkara yang muhkam (jelas/meyakinkan), menyelaraskan antara ilmu ilmu dan ibadah, antara rasa takut, cinta dan berharap, antara kekerasan dan kelembutan, antara akal dan perasaan.
  4. Mereka tidak bertaklid, sesuai perincian telah dikenal di kalangan ulama.
  5. Mereka beramal berdasarkan kaidah saddudz dzarai’ (menutup pintu-pintu keburukan). Dan sebaik-baik orang yang mengetahui kondisi dan akibat adalah orang-orang yang mendalam ilmunya, karena fitnah-fitnah itu diketahui oleh para ulama pada saat kemunculannya, dan baru akan diketahui khlayak manusia setelah fitnah-fitnah itu berakhir.
E. Manhaj dalam Berdakwah, Beramar Makruf Nahi Munkar
Dalam berdakwah dan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, menyarikan beberapa kaidah pokok yang mengacu kepada manhaj salaf, yang harus dijalankan oleh semua dai Yayasan, sebagai berikut:
  1. Mewajibkan landasan hikmah dalam berdakwah dengan cara yang terbaik, bersikap lembut, dan sabar dalam menghadapi berbagai lapisan masyarakat. Dalam pada itu diharapkan ada di antara masyarakat yang kemudian Allah lapangkan dadanya untuk menerima kebenaran.
  2. Dalam berdakwah menghindari perpecahan ummat dalam perkara ijtihadiyah atau furu’.
  3. Tidak membenarkan penggunaan kekerasan dan intimidasi dalam berdakwah, karena selain dilarang oleh Islam juga berdampak buruk terhadap dakwah itu sendiri dan kaum Muslimin.
  4. Meyakini kebenaran kaidah syar‘i yang menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan kemungkaran dengan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Mengatasi kemungkaran harus dengan cara yang tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar atau paling tidak mengurangi dan tidak berkembang.
  5. Memandang bahwa dalam mengingkari kemungkaran, kaum muslimin terbagi menjadi tiga golongan, yaitu:
    • Golongan yang memiliki ilmu, kekuasaan dan kewenangan, misalnya penguasa/ pemerintah. Kelompok ini bisa mengubah kemungkaran dengan tangannya (kekuasaannya).
    • Golongan yang memiliki ilmu tetapi tidak memiliki kekuasaan (kewenangan). Kelompok ini mengubah kemungkaran dengan lisannya (dakwah/nasihat).
    • Golongan yang tidak memiliki ilmu maupun kekuasaan (kewenangan). Sebagai muslim tetap harus mengingkari kemungkaran tersebut meskipun hanya dengan hatinya.
  6. Bukanlah suatu kemestian dakwah itu harus dengan membentuk sebuah kelompok. Akan tetapi dakwah itu haruslah dari seorang yang berilmu, memiliki hikmah dan pengetahuan tentang tata cara berdakwah ilallah, walaupun dia seorang diri.
F. Manhaj dalam Menyikapi Ulama dan Umara’ (Para Pemimpin)
  1. Barangsiapa yang mencela ulama Sunnah yang rabbani, dan menuduh bahwa mereka murji’ah atau jahmiyah, atau bahwa pemahaman dan fatwa mereka itu dangkal dan jahil terhadap waqi’ (fakta), atau bahwa mereka tidak memahami hakikat makna “Laa ilaaha illallaah”, atau bahwa mereka itu lemah dan pengecut di hadapan para penguasa, atau bahwa mereka cenderung kepada dunia. Barangsiapa yang telah sedemikian rupa dalam pelecehannya terhadap ulama, maka dia telah memasuki pintu penyimpangan dan kesesatan yang besar. Tapi ada dua kemungkinan: boleh jadi dia jahil ketika melakukan hal itu maka hendaklah dia diajari, dan bisa jadi dia adalah orang yang dengki yang berburuk sangka.
  2. Umat ini bagaikan seekor burung yang memiliki dua sayap: yaitu ulama dan umara’ (pemimpin). Dan para ulama itu pada hakikatnya adalah pemimpin dari para pemimpin, maka semestinya para pemimpin merujuk kepada para ulama, dan para ulama harus menasihati para pemimpin.
  3. Ahlussunnah wal jama’ah tidak memandang kebolehan memberontak (keluar dari ketaatan) kepada para pemimpin kecuali dengan dua syarat:
    • Mendapati pada pemimpin itu ada kekufuran yang nyata dengan hujjah dari Allah yang mereka miliki.
    • Memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan tanpa menimbulkan bahaya yang berdampak luas kepada masyarakat umum. Mereka memandang wajib untuk memberi nasihat kepada para pemimpin, mendoakan kebaikan untuk mereka serta bersupaya keras untuk mengurangi keburukan dan memperbanyak kebaikan.
  4. Menegakkan hukuman had adalah hak dari pemimpin kaum muslimin, bukan hak setiap orang untuk menegakkan hukuman had, karena dapat menimbulkan kekacauan dan kerusakan.
  5. Jika kaum muslimin dalam kondisi tidak memiliki pemimpin, maka cukup bagi mereka beramar makruf dan nahi mungkar saja sesuai kemampuan dan menyeru manusia untuk mentaati Allah.
G. Manhaj dalam Merealisasikan Persatuan, Kerja Sama dan Musyawarah
  1. Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berjama’ah dan bersatu, dan melarang untuk bercerai-berai dan berselisih, karena jika umat bersatu niscaya mereka akan menjadi baik dan berkuasa, sedangkan jika mereka bercerai-berai niscaya mereka akan menjadi rusak dan hancur. Berjama’ah itu adalah (sebab datangnya) rahmat sedangkan keterceraiberaian itu adalah (sebab datangnya) adzab, sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiah –rahimahullah-. Namun, harus diketahui bahwa persatuan tidak akan terjadi kecuali atas dasar mengikuti Sunnah tidak dengan berbuat bid’ah.
  2. Menyeru manusia untuk berittiba’ (mengikuti Sunnah) dan bersatu, masing-masing memiliki porsi dalam dakwah. Dengan demikian, tidak ada seruan dakwah untuk bersatu di atas kerapuhan dan kesesatan, sebagaimana juga tidak ada seruan dakwah yang tujuannya kepada perkara yang dapat memecah belah kaum muslimin.
  3. Bekerja sama dengan semua manusia dalam kebajikan dan ketakwaan itu haruslah dengan timbangan syariat, bukan dengan timbangan perngikut hawa nafsu, sebagai diketahui dari firman Allah –subhanahu wa ta’ala-, “dan saling tolong menolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan kezhaliman.” (Surah Al-Maidah ayat 2)
  4. Legalitas organisasi, yayasan atau lembaga-lembaga sosial, adalah perkara yang tidak diingkari oleh seorangpun, selama keberadaan mereka untuk membela dan menyokong kebenaran, dengan syarat orang-orang yang bergelut di dalamnya terbebas dari sikap hizbiyah (fanatik golongan) yang tercela.
  5. Perkataan yang tersohor di kalangan sebagian kelompok-kelompok yaitu bahwa “kita saling tolong-menolong dalam perkara yang kita sepakati, dan kita saling toleran dalam apa yang kita perselisihkan” adalah perkataan yang tidak mutlak kebenarannya. Karena tidak tolong menolong kecuali dalam kebajikan dan ketakwaan. Jadi yang pertama kali harus dilihat adalah: apakah itu adalah kebenaran? Jika itu merupakan kebenaran maka boleh tolong-menolong, jika tidak maka tidak boleh tolong-menolong. Karena tidak ada tolong-menolong dalam dosa dan kezhaliman. Kemudian apa yang dimaksud dengan toleran di sini? Dan bagaimana batasan permasalahan yang diperselisihkan itu? Semuanya ini terdapat perincian.
  6. Ahlussunnah wal jama’ah memiliki keistimewan dalam hal meninggalkan perdebatan (persengketaan) dalam agama, dan urusan mereka itu diselesaikan dengan bermusyawarah di antara mereka.
  7. Terdapat perbedaan yang jelas antara sistem syura yang Islami dengan sistem demokrasi, diantaranya:
    • Ahli syura menurut Islam adalah ahlul halli wal ‘iqdi (orang-orang yang memiliki pengaruh dan kapasitas), baik itu kalangan ulama, umara, tokoh dan pemuka -agama dan masyarakat-. Adapun orang-orang yang duduk dalam demokrasi dipilih oleh rakyat, tanpa membedakan apakah itu orang baik dan bertakwa ataukah orang buruk dan tak bermoral.
    • Ruang ijtihad bagi ahli syura adalah dalam perkara yang tidak terdapat dalam nash yang jelas, mereka akan mengqiyaskan hal-hal baru tersebut berdasarkan kaidah-kaidahnya yang kokoh, atau dalam perkara yang telah ada nashnya yang jelas hanya saja ada hal-hal baru yang perlu diteliti menurut tinjauan kaidah (menimbang antara) maslahat dan mafsadah. Adapun ruang gerak bagi orang-orang yang bergelut dalam sistem demokrasi sangat luas –menurut mereka-, hingga dalam taraf mendiskusikan wajib atau haramnya masalah-masalah yang sudah sangat terang hukumnya dalam agama. Bukankah mereka akan mengharamkannya atau menghalalkan? Ini adalah perkara yang amat berbahaya, dan hanya kepada Allah-lah tempat mengadu.
H. Manhaj dalam Menyikapi Perselisihan dan Perbedaan
  1. Jalan yang ditempuh kaum muslimin ketika terdapat perselisihan adalah dengan kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- serta apa yang telah ditempuh oleh salaful ummah dalam hal manhaj, agama dan baiat.
  2. Perselisihan di antara para pelaku dakwah ilallah harus terikat dengan aturan syariat, dan tidak boleh seorangpun mengikuti hawa nafsunya.
  3. Ahlussunnah wal jama’ah terbebas dari perselisihan dalam prinsip-prinsip agama, terbebas dari sikap saling mengkafirkan di antara mereka, dan dari berlumur dengan dosa-dosa besar, bid’ah-bid’ah dan kesyirikan –secara umum-, serta terbebas dari kebingungan dan kebimbangan.
I. Manhaj dalam Menyikapi Ahli Bid’ah dan Pelaku Maksiat
  1. Tidak dianjurkan –apalagi diwajibkan- menyebut kebaikan-kebaikan ahli bid’ah, selama diperlukan mencela mereka dan memperingatkan manusia dari mereka, karena hal itu akan merusak tujuan memperingatkan manusia dari mereka. Diperlukannya menyebut kebaikan mereka adalah dalam hal penulisan biografi mereka.
  2. Memboikot (menghajr) pelaku bid’ah dan maksiat itu termasuk jihad dan amar makruf nahi mungkar, maka hendaknya orang yang ingin menghajr mereka haruslah ikhlas karena Allah. Jika –menurut ahli ilmu- bahwa tindakan menghajr tersebut diperkirakan kuat dapat menghilangkan mafsadah atau menguranginya, baik terhadap orang yang dihajr ataupun orang-orang yang terpedaya dengannya, maka tindakan hajr tersebut menjadi wajib dilakukan. Namun, jika hal itu justeru menimbulkan mafsadah maka hendaknya ditinggalakan, atau melakukan mudaarah (menampakkan kebaikan) di hadapan ahli bid’ah sebagaimana pernah dilakukan oleh ahlussunah di Kufah terhadap kaum Syi’ah, dan di bashrah terhadap kaum Qadariyyah.
J. Manhaj dalam Jihad
Jihad itu berlaku pada umat ini hingga hari kiamat tiba, tidak dapat ditiadakan oleh seorang yang zhalim, dan bahwa ia adalah puncak kejayaan agama ini, tetapi berlaku berdasarkan fatwa ahlul halli wal ‘iqdi yang memilik ilmu dan keutamaan, bersama imam yang ditujuk oleh umara’ (pemerintah). Yaitu jihad yang terjadi antara kaum muslimin dan orang-orang kafir (masing-masing dengan membawa benderanya).

K. Manhaj dalam Akhlaq
Menyeru kepada akhlak yang mulia dan tinggi, dan memperingatkan manusia dari akhlaq yang buruk dan bobrok. Karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik dan mulia.

Sumber: 
http://atturots.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya