Rabu, 27 April 2011

Hukum Berekreasi Ke Candi

Soal:
Bagaimana hukum rekreasi ke candi?

Jawab:
          Pada asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh). Akan tetapi, rekreasi tidak boleh menuju tempat-tampat maksiat. Karena umat Islam berkewajiban merubah kemungkaran jika melihatnya dan menjauhi para pelaku maksiat. Jika umat Islam justru bergabung dengan pelaku kemungkaran, dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allo turunkan kepada mereka. 
     Berekreasi ke candi termasuk mendatangi kemungkaran. karena di sana ada patung-patung yang disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadatan orang musyrik. Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. sebab Rosululloh selalu berusaha melenyapkan sarana-sarana dan simbol-simnol kemungkaran, terutama syirik. Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar atau patung makhluk beryawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

         Dari Aisyah, istri nabi, beliau memberitakan bahwa beliau membeli bantal duduk yang terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Ketika Rosululloh melihatnya, beliau berdiri saja di depan pintu, tidak masuk. Aisyah pun melihat ketidaksukaan pada wajah Rosululloh. Aisyah berkata: "Wahai Rosululloh, aku bertaubat kepada Alloh dan Rasul Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?". Beliau bersabda: "Apa pentingnya bantal duduk ini?". Aisyah menjawab: "Aku membelinya agar engkau bisa duduk dan menggunakannya sebagai bantal". Rosululloh bersabda: "Sesungguhnya para pembuat bantal ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dan mereka akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah kau ciptakan. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya rumah yang didalamnya terdapat gambar-gambar (patung) tidak akan dimasuki malaikat". (HR. Al Bukhari no. 5957)
    Oleh karena itu, di antara kewajiban pemerintah muslim adalah membersihkan wilayahnya dari kemungkaran-kemungkaran, termasuk menghancurkan patung-patung dan menghapus gambar-gambar bernyawa. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits, Dari Abu Hayyaj al Asadi, dia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: "Maukah engkau aku utus untuk melakukan tugas yang pernah diembankan oleh Rosululloh kepadaku; yaitu janganlah kamu membiarkan patung/gambar kecuali kamu hancurkan dan janganlah kamu membiarkan kubur itu ditinggikan kecuali kamu ratakan. (HR Muslim 969)
     Adapun bagi masyarakat, kewajiban mereka hanyalah memberikan nasehat dan peringatan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dengan kekuatan dan jika masyarakat bertindak tanpa ijin pemerintah, kemungkinan akan timbul kemungkaran yang lebih besar. Wallohu a'lam.

Sumber:
Majalah As Sunnah, Edisi 12, Th. XII 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya