Kamis, 21 April 2011

Tidak Semua Tepuk Tangan Terlarang

Pertanyaan:
"Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?"

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin menjawab;
"Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka'bah. Tepuk tangan jenis ini jelas haram hukumnya. (lihat QS Al Anfal ayat 35).
Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.
Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat melakukan apa yang sedang dia lakukan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non ibadah adalah halal dan mubah.
Betapa gembiranya soeorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas. Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah dasar, sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil???!
Adapun hadits Nabi shalallahu alaihi wassalam; "Tepuk tangan itu untuk perempuan, sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki" (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh), hadits ini berlaku dalam solat (bukan dalam semua keadaan)."

(Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami'ah al Imam Ibnu Su'ud di Riyadh yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washoya wa Taujihat li Thulabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdulloh bin Hamud Abu al Kholil, Rektor Jami'ah al Imam Ibnu Su'ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cet. pertama, 1426 H)

Sumber:
Majalah Al Furqon, Edisi 10, Tahun 10, Jumadil Ula 1432, hal. 28-29, oleh Ustadz Aris Munandar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya