Rabu, 22 Mei 2013

Hukum Makanan Dari Acara Tahlilan [Tanya Jawab]

Soal :
"Ustadz, kalau kita diberi makanan dari acara tahlilan 7 hari, 40 hari, 1 tahun dst, apakah boleh dimakan?"

Jawab :
1.] Ustadz Amrullah Akadhinta, S.T (dai dari Jogjakarta, dijawab via chat FB)
"Boleh, bila makanannya halal dan bukan makanan sesajian."

2.] Ustadz Tasiwan (Pengasuh Islamic Centre Muadz bin Jabal Pekalongan, dijawab via sms)
"Kalau yasinan kematian, tidak boleh."

3.] Ustadz Muhammad Nugroho, M.Ag (Dai dari Pekalongan, dijawab via sms}
"Kalau sekedar yasinan, tidak apa-apa."

4.] Ustadz Abul Abbas (Pengasuh Ma'had Nidaus Salam Pekalongan, dijawab via sms)
"Daging sembelihan acara bid'ah adalah halal, karena disebut nama Allah. Yang haram adalah acaranya. Kecuali bila kita tahu secara pasti bahwa yang menyembelih menyebut bukan nama Allah, tetapi nama wali atau nabi dll. Wallahu a'lam."

Semoga bermanfaat.

*Disusun oleh Abu abdullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya