Rabu, 25 November 2009

Hukum-Hukum yg Berkaitan dg Kurban

Berikut ini ringkasan hukum-hukum yg berkaitan dg kurban:
1. Nabi memberitahukan bhw barang siapa menyembelih hewan kurban sebelum solat, maka sembelihan tsb bukan termasuk ibadah kurban. (HR. Bukhori 5560 dan Muslim 1961 dari al Barra' bin Azib)

2. Rasululloh juga memerintahkan sahabat2nya untuk menyembelih jadza' dari dha'n dan tsaniy dari yg lainnya.(Shahih al Jaami' 1592). (Dalam Fathul Bari X/5, al Hafidz Ibn Hajar berkata: "Kata al jadza' merupakan sebutan untk umur tertentu dr binatang ternak. Al jadza' dari dha'n (domba) adalah yg genap berumur 1 th, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Namun ada jg yg berpendapat dibawah umur 1th. Ats tsaniy dari unta adalah yg sudah genap berusia lima tahun, sedangkan dari sapi dan kambing adalah yg genap berumur 2th. Lihat Zaadul Ma'ad II/317).

3. Diperbolehkan mengakhirkan penyembelihan pd hari kedua atau ketiga setelah Ied. Sabda Nabi: "Seluruh hari2 Tasyriq merupakan waktu penyembelihan". (HR. Ahmad IV/8, al Baihaqi V/295, Ibnu Hibban 3854, dan Ibn Adi di dalam kitab Al Kamil III/1118 yg didalamnya tdpt inqitha' / keterputusan. Diriwayatkan jg oleh at Thabrani didlm kitab Mu'jam dg sanad layyin / lemah. Hadist ini memiliki satu syahid / penguat yg ada pd Ibnu Adi dlm al Kamil dr Abu Sa'id Al Khudri dg sanad yg didlmnya terkandung kedhaifan. Dg demikian, hadist tsb berstatus hasan, insya Alloh. Lihad Nashbur Raayah III/61).

4. Di antara petunjuk Nabi adalah barang siapa ingin berkurban lalu memasuki hari pertama dari sepuluh hari awal bulan Dzulhijah, maka hendaklah ia tdk memotong rambut, bulu atau kukunya sedikitpun. (Lihat Nailul Authaar V/200-203)

5. Nabi biasa memilih hewan kurban yg tdk cacat dan mencari yg paling bagus. Beliau melarang berkurban dg hewan yg bertelinga putus atau bertanduk patah, dan tdk buta. (HR. Ahmad I/83, 127, 129, 150, Abu Dawud 2805, Tirmidzi 1504, Nasai VII/217, Ibn Majah 3145, al Hakim IV/224 dari Ali dg sanad hasan)

6. Nabi melaksanakan kurban di tanah lapang. (HR. Bukhori 5552, an Nasai VII/213 dan Ibn Majah 3161, dr Ibnu Umar)

7. Boleh berkurban dg seekor kambing atas nama diri sendiri dan semua anggota keluarganya sekalipun jumlah mereka banyak. (HR. At Tirmidzi 1505, Malik II/37, Ibnu Majah 3147, dan Al Baihaqi IX/ 268 dg sanad hasan)

8. Disunahkan bertakbir dan membaca basmalah ketika menyembelih. (HR. Bukhori 5558, 5564, 5565, Muslim 1966 dan Abu Dawud 2794)

9. Kurban yg paling baik adalah domba yg bertanduk, jantan, berwarna putih yg bercampur dg warna hitam di sekitar kedua mata dan kaki kakinya. (HR. Muslim 1967, dan Abu Dawud 2792 dari Aisyah)

10. Disunahkan bagi seorang muslim untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Dan tdk mengapa bila diwakilkan kpd org lain.

11. Disunahkan bagi keluarga yg menyembelih hewan kurban untuk ikut memakan sebagian dagingnya dan menghadiahkan sebagiannya kpd org lain serta menyedekahkan sebagiannya lagi. Boleh juga bagi mereka menyimpan dagingnya. (HR. Bukhori 5569, Muslim 1971, Abu Dawud 2812 dari Aisyah. Mengenai larangan menyimpan daging kurban, hal itu telah di mansukh)

12. Seekor badanah / unta bs untuk tujuh orang, demikian juga dg sapi. (HR. Muslim 350 dari Jabir)

13. Tukang jagal tdk diberikan upah atas pekerjaannya dr hewan kurban. (HR. Muslim 317, Abu Dawud 1769, ad Darimi II/74, Ibnu Majah 3099 dan lainnya)

14. Barang siapa di antara kaum Muslimin tdk mampu berkurban, maka dia akan memperoleh pahala org2 yg berkurban dari umat Nabi. Karena Nabi pernah bersabda saat menyembelih salah satu dari dua domba: "Ya Alloh ini untukku dan untuk orang yg belum berkurban dari umatku".

Sumber: Ahkamul Idain fis Sunnatil Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali al Halabi al Atsari, Meneladani Rasululloh dalam Berhari Raya-ed Indonesia, Pustaka Imam Asy Syafi'i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya