Kamis, 10 Maret 2011

Menggantung Ayat-Ayat Di Kantor

Pertanyaan:
"Apakah boleh menggantungkan sebagian ayat-ayat al Qur'an di kantor-kantor? Apakah hukumnya sama dengan hukum gambar yang digantung?"

Jawaban:
Menggantungkan gambar tidak boleh. Adapun menggantung ayat-ayat al Qur'an dan Hadits untuk mengingatkan, maka saya memandang hal itu tidak mengapa. Dan Alloh lah yang memberi taufik.
(Majalah ad Da'wah, no. 1019, Syaikh Ibnu Baz)

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq, Cet.IV/2009, hal: 564

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya