Kamis, 10 Maret 2011

Hukum Menyaksikan Serial Televisi

Pertanyaan:
"Bolehkah menyaksikan serial televisi?"

Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak pula terdapat gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian, maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.
(Fatawa al Mar'ah, Ibnu Jibrin hal: 101)

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq, Cet. IV 2009, hal: 653

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan saran dan kritiknya