Pertanyaan:
"Bolehkah mengiringi jenazah ahli kitab?"
Jawaban:
Boleh, selama tidak mengikuti upacara yang mereka lakukan. Wallohu a'lam.
(Fatwa Departemen Fatwa dan Riset Ilmiah Kementrian Waqaf dan Keislaman Kuwait No. 642)
Tambahan dari admin:
Ahli Kitab adalah orang yang beragama Yahudi dan Nashrani.
Sumber:
Majalah Fatawa, Vol. IV/No. 12 Dzulhijah 1429/Desember 2008, Hal: 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan saran dan kritiknya