Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatawa. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 September 2014

Puasa Arafah Ikut Wukuf di Saudi Atau Sesuai Ketetapan Pemerintah?, Berikut Pandangan Asatidz Pekalongan

PEKALONGAN (ahlussunnah-batang.blogspot.com) - Beberapa hari terakhir ini, kaum muslimin di Indonesia kembali di suguhkan perbedaan penentuan 1 Dzulhijah 1435 H antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajan Arab Saudi. Sebagaimana di ketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan bahwa 1 Dzulhijah 1435 H jatuh pada hari Jumat, 26 September 1435 H sedangkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan bahwa 1 Dzulhijah 1435 H jatuh satu hari sebelumnya, yaitu Kamis, 25 September 2014. Perbedaan penentuan awal bulan Dzulhijah 1435 H ini berimbas pada perbedaan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1435 H yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah. Dengan penanggalan versi Indonesia maka Idul Adha akan jatuh pada hari Ahad, 5 Oktober 2014 sedangkan Arab Saudi akan merayakan Idul Adha 1435 H pada Sabtu, 4 Oktober 2014. Untuk permasalahan Shalat Idul Adha ini tentu kita sebagai seorang muslim yang tinggal di Indonesia akan berlebaran qurban sesuai dengan penanggalan Pemerintah Indonesia yakni Ahad, 5 Oktober 2014. Namun permasalah timbul mengenai waktu pelaksanaan puasa Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Kapan kita berpuasa Arafah? Apakah sesuai penanggalan Pemerintah Indonesia yakni tanggal 9 Dzulhijah yang akan jatuh pada hari Sabtu, 4 Oktober 2014 atau sesuai ketetapan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni hari Jumat, 3 Oktober? Mengingat waktu pelaksanaan puasa Arafah ini para ulama berbeda pendapat, apakah mengikuti waktu wukuf jamaah haji di Mekkah dengan kata lain mengikuti ketetapan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi? Dikarenakan puasa Arafah terikat dengan kegiatan wukuf di Padang Arafah. Atau mengikuti penetapan penanggalan pada masing-masing negeri? Yakni bahwa puasa Arafah terikat dengan tanggal 9 Dzulhijah yang masing-masing negeri bisa berbeda dalam penentuannya.

Perbedaan pelaksanaan puasa Arafah ini tentu membuat sebagian dari kaum muslimin kebingungan untuk menentukan pilihan, maka berikut kami sampaikan beberapa pandangan dari para ustadz salafiyun di Kota Pekalongan tentang kapankah pelaksanaan puasa Arafah ini, selamat menyimak.

Soal : Assalamualaikum ustadz, afwan ana ada pertanyaan, kapankah kita melaksanakan puasa Arafah? Apakah mengikuti wukuf jamaah haji di Saudi yakni hari Jumat (03/10/2014)? ataukah mengikuti ketetapan dari Pemerintah Indonesia yakni hari Sabtu (04/10/;2014)? Jazakumullah khairan.

Rabu, 29 Mei 2013

Bila Imam Melakukan Qunut Dalam Shalat Subuh, Apakah Makmum Juga Ikut Qunut? [Tanya Jawab]

Soal :
"Di kebanyakan tempat di Indonesia ini ketika menjalankan shalat subuh berjamaah, maka sebagian imam melakukan qunut di dalam shalatnya, apakah makmum mengikuti imam (ikut qunut dan meng-amin-kannya) ataukah makmum diam saja, sedangkan makmum meyakini bahwa qunut subuh yang dilakukan secara terus menerus adalah bi'dah?"

Jawab :
"Sungguh Imam Ahmad berpendapat bahwa qunut waktu shalat subuh adalah amalan bid'ah, tetapi beliau berkata ; "Jika engkau di belakang imam yang qunut, maka ikutilah dia didalam qunutnya dan aminilah doanya." Ini semua dilakukan dengan tujuan untuk mempersatukan umat, kesepakatan hati dan menjauhkan dari sifat benci sebagian kita kepada sebagian yang lain." (Syarhul Mumti' : 4/64, cet. Dar Ibnul Jauzi)
(dikutip dari makalah Ustadz Abul Abbas Thobroni " Qoidah dan Adab Dalam Khilaf" hal, 16.)

Senin, 27 Mei 2013

Mendatangi Acara Yang Di Bacakan Barzanji Di Dalamnya [Tanya-Jawab]

Soal :
"Bagaimanakah sikap kita dalam hal menghadiri sebuah acara (walimah pernikahan) yang dibacakan Kitab Al Barzanji di dalamnya?"

Jawab :
"Bila antum tahu akan di bacakan kitab tersebut, maka jangan hadir. Namun bila antum mengetahui tentang pembacaan Al Barzanji setelah antum datang, maka jangan ikut berdiri. Jangan gentar dengan pandangan orang, sesungguhnya merekalah yang keliru namun tidak menyadari."
(dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Ruli - via sms)

Rabu, 22 Mei 2013

Hukum Makanan Dari Acara Tahlilan [Tanya Jawab]

Soal :
"Ustadz, kalau kita diberi makanan dari acara tahlilan 7 hari, 40 hari, 1 tahun dst, apakah boleh dimakan?"

Jawab :
1.] Ustadz Amrullah Akadhinta, S.T (dai dari Jogjakarta, dijawab via chat FB)
"Boleh, bila makanannya halal dan bukan makanan sesajian."

2.] Ustadz Tasiwan (Pengasuh Islamic Centre Muadz bin Jabal Pekalongan, dijawab via sms)
"Kalau yasinan kematian, tidak boleh."

3.] Ustadz Muhammad Nugroho, M.Ag (Dai dari Pekalongan, dijawab via sms}
"Kalau sekedar yasinan, tidak apa-apa."

4.] Ustadz Abul Abbas (Pengasuh Ma'had Nidaus Salam Pekalongan, dijawab via sms)
"Daging sembelihan acara bid'ah adalah halal, karena disebut nama Allah. Yang haram adalah acaranya. Kecuali bila kita tahu secara pasti bahwa yang menyembelih menyebut bukan nama Allah, tetapi nama wali atau nabi dll. Wallahu a'lam."

Semoga bermanfaat.

*Disusun oleh Abu abdullah

Makmum Masbuk Berdiri Di Tengah Tapi Sendirian Atau Berdiri Bersama Seseorang Tapi di Pinggir? [Tanya Jawab]

Soal :
"Bila kita terlambat datang ke masjid, sehingga solat jamaah sudah dimulai. Kemudian shaf pertama telah penuh, dan di shaf kedua telah berdiri seseorang tetapi di pinggir. Apakah kita tetap berdiri di tengah (lurus di belakang imam) tetapi sendirian? Atau berdiri di samping orang tersebut tetapi di pinggir?"

Jawab :
 1.] Ustadz Ismail Abbas Margam (Pengasuh Buletin Al Minhaj - Sukoharjo, dijawab via chat FB)
"Berdiri di samping orang tersebut sekalipun dia berada di pinggir."

2.] Ustadz Jafar Shalih (Murid Syaikh Muqbil, dijawab via chat FB)
"Wallahu a'lam, dalam kondisi seperti ini, salah satunya bisa dilakukan, karena masing-masing keadaan tidak lepas dari satu pelanggaran."

3.] Ustadz Tasiwan (Pengasuh Islamic Center Muadz bin Jabal Pekalongan, dijawab via sms)
"Merapat ke orang tersebut."

4.] Ustadz Thobroni (Murid Syaikh Abul Hasan Musthafa - Pengasuh Ma'had Nidaus Salam Pekalongan, dijawab via sms)
"Jika kemungkinan besar akan datang banyak orang, maka kita sholat di tengah, namun jika kemungkinan orangnya tidak ada lagi, maka kita shalat ikut dia. Wallahu a'lam."

5.] Ustadz Muhammad Nugroho, M.Ag (Dai dari Pekalongan, dijawab via sms)
"Berdiri di sampingnya kecuali ada makmum lain yang juga masbuk (maka berdiri di tengah)."

Demikian semoga bermanfaat.

*Disusun oleh Abu Abdullah

Rabu, 27 April 2011

Hukum Berekreasi Ke Candi

Soal:
Bagaimana hukum rekreasi ke candi?

Jawab:
          Pada asalnya, hukum rekreasi adalah mubah (boleh). Akan tetapi, rekreasi tidak boleh menuju tempat-tampat maksiat. Karena umat Islam berkewajiban merubah kemungkaran jika melihatnya dan menjauhi para pelaku maksiat. Jika umat Islam justru bergabung dengan pelaku kemungkaran, dikhawatirkan tertimpa adzab yang Allo turunkan kepada mereka. 
     Berekreasi ke candi termasuk mendatangi kemungkaran. karena di sana ada patung-patung yang disembah dan gambar-gambar makhluk bernyawa, pengunjung pun dibuat terkagum-kagum dengan tempat-tempat peribadatan orang musyrik. Tempat semacam ini tidak pantas untuk didatangi dan dilestarikan. sebab Rosululloh selalu berusaha melenyapkan sarana-sarana dan simbol-simnol kemungkaran, terutama syirik. Pernah, beliau enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar atau patung makhluk beryawa, sebagaimana para malaikat juga tidak mau memasukinya.

Kamis, 21 April 2011

Tidak Semua Tepuk Tangan Terlarang

Pertanyaan:
"Apa hukum tepuk tangan untuk laki-laki di acara seminar dan berbagai pertandingan?"

Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin menjawab;
"Tepuk tangan untuk laki-laki itu ada tiga kategori:
Pertama, tepuk tangan yang dijadikan sebagai ibadah, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik di dekat Ka'bah. Tepuk tangan jenis ini jelas haram hukumnya. (lihat QS Al Anfal ayat 35).
Kedua, tepuk tangan yang dijadikan sebagai hiburan. Tepuk tangan jenis ini terlarang, boleh jadi hukumnya haram, minimal hukumnya adalah makruh.
Ketiga, tepuk tangan yang dijadikan sebagai penyemangat. Artinya ada kebiasaan di masyarakat bahwa orang yang mendapat aplaus akan semangat melakukan apa yang sedang dia lakukan. Tepuk tangan jenis ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hukum asal untuk perkara non ibadah adalah halal dan mubah.
Betapa gembiranya soeorang siswa yang mendapatkan aplaus ketika memberikan jawaban yang benar dalam kelas. Yang aku maksudkan adalah siswa sekolah dasar, sedangkan kalian para mahasiswa, tepuk tangan tidaklah penting bagi kalian. Betapa senangnya siswa tersebut. Boleh jadi dia akan meloncat-loncat karena perasaan gembira yang tidak karuan. Apakah hal semacam ini kita larang tanpa dalil???!
Adapun hadits Nabi shalallahu alaihi wassalam; "Tepuk tangan itu untuk perempuan, sedangkan bacaan tasbih itu untuk laki-laki" (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh), hadits ini berlaku dalam solat (bukan dalam semua keadaan)."

(Fatwa ini beliau sampaikan pada sesi tanya jawab setelah berceramah di hadapan para mahasiswa Jami'ah al Imam Ibnu Su'ud di Riyadh yang dilaksanakan di masjid universitas. Silakan baca buku Washoya wa Taujihat li Thulabil Ilmi yang dikumpulkan oleh Prof. Dr. Sulaiman bin Abdulloh bin Hamud Abu al Kholil, Rektor Jami'ah al Imam Ibnu Su'ud saat ini, hlm. 65, terbitan Dar Ibnul Haitsam Kairo, cet. pertama, 1426 H)

Sumber:
Majalah Al Furqon, Edisi 10, Tahun 10, Jumadil Ula 1432, hal. 28-29, oleh Ustadz Aris Munandar